DPRD Babel Minta PT XL AXIATA Segera Selesaikan Hak Tenaga Kerja Mitra

PANGKALPINANG – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan tindakan intimidasi pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa, selaku mitra PT XL Axiata, Rabu (12/11/2025) di Ruang Banmus DPRD Babel.

‎Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik dari perusahaan maupun perwakilan tenaga kerja yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Komisi IV.

‎Anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam, menyampaikan bahwa langkah para pekerja untuk mengadu ke DPRD sudah tepat, karena lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan dan dapat menjadi jembatan penyelesaian antara perusahaan dan tenaga kerja.

‎“Yang jelas sudah tepat masyarakat atau pekerja kita menyampaikan aspirasinya ke DPRD, khususnya Komisi IV. Kami tadi sudah mendengar dari kedua belah pihak, dan sifat kami di sini hanya mendorong serta mensupport pihak penyedia jasa atau outsourcing untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.

‎Maryam menegaskan, bahwa penyelesaian hak-hak tenaga kerja tidak boleh berlarut-larut. Sebab, ada pekerja yang mengaku belum menerima hak mereka hingga 1 sampai 2 tahun lamanya.

‎“Kami mendesak agar jangan berlama-lama, karena hak kawan-kawan kita ini sudah lama dianggurin. Ada yang satu tahun, bahkan ada yang dua tahun,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti lemahnya penerapan aturan terkait perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja, terutama yang menggunakan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

‎Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus memperkuat sosialisasi kepada perusahaan mengenai jenis kontrak, masa kerja, serta hak-hak pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.

‎“Harus dijelaskan, mana PKWT, mana PKWTT, hak mereka apa saja. Kalau sudah di atas lima tahun, itu harus pekerja tetap. Kami melihat perusahaan memahami hal itu, tapi penerapannya yang tidak konsisten,” katanya.

‎Maryam juga menyinggung tentang mekanisme pelimpahan kontrak kerja dari satu perusahaan ke perusahaan outsourcing lainnya.

Baca Juga  Molen Ajak Generasi Millennial dan Gen Z Menjajal Burger Bangor

Dia menilai penting bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja sebelum menyerahkan tanggung jawab ke pihak lain.

‎“Yang paling ingin kami tanyakan, ketika melimpahkan ke outsourcing, apakah pihak sebelumnya sudah menyelesaikan kewajibannya? Kalau belum, itu harus dituntaskan dulu,” tuturnya..

‎Maryam berharap seluruh perusahaan di Bangka Belitung dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak para pekerja.

Dia menyatakan, DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi para tenaga kerja.

‎“Jika ada niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan, itulah yang terbaik. Tapi kalau bertele-tele, berarti mereka bukan hanya bermasalah dengan tenaga kerja, tapi juga dengan pemerintahan, termasuk DPRD sebagai bagian dari pemerintahan,” tandasnya. (**)

Baca Juga  Pemkot Masih Mengkaji Zona PKL di Trotoar

Sumber : kabarbangka.com