DPRD Bangka Setujui Dua Raperda Usulan Eksekutif 

SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usulan eksekutif, Senin (06/3/2023).

Dua raperda itu adalah raperda penyelenggaraan kerjasama daerah dan raperda tentang tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Rapat dipimpin ketua DPRD Bangka Iskandar, S.IP,  dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M. Trip, Wakil Ketua I DPRD Bangka M.Taufik Koriyanto, SH, MH, Forkopimda Bangka, OPD, Camat,  Lurah, Pengurus Darma Wanita dan Insan Pers.

Ketua DPRD Bangka Iskandar mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian dua Raperda.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip mengatakan Raperda  Kabupaten bangka yang disampaikan pada hari ini adalah Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.

Baca Juga  Tambang Timah Ilegal Kembali Marak di Pantai Matras

Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.

Sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap raperda tersebut.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Tandatangani Hibah Dana Pemilukada 2024

Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditambahkan Syahbudin, Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”.

Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.

Baca Juga  HMI Babel Raya Tantang Johan Murod Debat Terbuka Terkait Tambang Ilegal di Mengkubung, Gilang: Sadarlah!

Selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan / mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di indonesia.

Syahbudin berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas ke-2 (kedua) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka. Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini. (Humas DPRD Bangka)

Tinggalkan Balasan