Edi Nasapta: PAW Almarhum Tarmizi Saat Masih Menunggu SK Kemendagri

SUARABANGKA.COM – Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alam Tarmizai H Saat dari Partai Nasional Demokrat yang sebelumnya beradar informasi akan diadakan Senin, tanggal 23 Juni 2025 lalu, sampai saat ini masih belum dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung yang juga kader Partai Nasdem, Edi Nasapta, ketika ditemui usai paripurna DPRD Bangka Belitung Senin (30/6/2025), mengakui bahwa sampai saat ini Paripurna PAW belum dijadwalkan karena belum trunnya Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  DPRD Babel Serahkan Data 78 Ribu KK Perkebunan dalam Kawasan Hutan ke Pemerintah Pusat

“Bukan ditunda, kita menunggu SK dari Depdagri dulu. Kalau SK sudah ada, kami bisa buat Banmus perubahan segera. Sekarang biar kita NasDem termasuk yang mendapatkan PAW, berikut dengan pihak dari Sekwan dan sebagainya supaya konsentrasi dulu ngejar SK,” ungkapnya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa kader Partai Nasdem dapil Kabupaten Bangka yang meninggal dunia beberapa waktu akan digantikan oleh Agung Setiawan. Pihak Sekwan DPRD Bangka Belitung maupun fraksi Nasdem di DPRD Babel belum bisa menjadwalkan PAW karena belum surat SK dari Kemendagri.

Baca Juga  Komisi I DPRD Babel Siap Dukung Dan Sukseskan G20

“Kita belum bisa melakukannya karena belum ada SK. Setelah SK PAW itu ada di tangan, pimpinan juga sepakat membuat Banmus perubahan. Jadi jangan nanti kita sudah jadwalkan kayak kemarin, malu juga. Tahu-tahu SK belum ada keluar. Kalau sudah keluar kan bisa Banmus perubahan, malam pun nggak apa-apa paripurna, nggak masalah kok,” katanya. (*)