PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan kelebihan pembayaran pada enam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak meski telah dibayar penuh, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Dilihat Suarapos.com Grup Suarabangka.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Rabu 15 Juli 2026. BPK mencatat total kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp164,51 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp48,678 juta yang telah disetor kembali, sedangkan Rp115,832 juta masih harus diproses pengembaliannya.
Enam proyek yang menjadi temuan BPK melibatkan enam perusahaan berbeda. Berikut rinciannya:
1. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kartini Selindung (DBH Sawit)
Dikerjakan CV MaJa dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11,057 juta. Nilai tersebut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
2. Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Teluk Bayur
Dikerjakan CV SeKaAi dengan kekurangan volume Rp7,28 juta dan telah dikembalikan ke Kas Daerah.
3. Peningkatan Jalan Seruni
Dikerjakan CV NuBaPe dengan kekurangan volume Rp9,613 juta. Seluruh kelebihan pembayaran juga telah disetor ke Kas Daerah.
4. Pengembangan Pipa Jaringan Distribusi Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek (DAK)
Dikerjakan CV Kh dengan kekurangan volume Rp47,401 juta, menjadi temuan terbesar kedua dalam pemeriksaan BPK.
5. Pengembangan Pipa Jaringan Distribusi Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang (DAK)
Dikerjakan CV DaMa dengan kekurangan volume Rp20,728 juta. Nilai tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah.
6. Pengembangan Pipa Jaringan Distribusi Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya (DAK)
Dikerjakan CV UlMi dengan kekurangan volume Rp68,431 juta, merupakan temuan terbesar dari seluruh paket pekerjaan yang diperiksa.
BPK menyatakan pembayaran atas enam proyek tersebut dilakukan berdasarkan nilai kontrak, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan. Kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah membayar lebih dari pekerjaan yang benar-benar diterima.
Akibatnya, BPK menilai Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang mengalami lebih saji sebesar Rp164,51 juta. Selain itu, pemerintah daerah dinilai berisiko menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak meskipun pembayaran telah dilakukan.
Dalam laporannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengawasan pelaksanaan anggaran dan pengendalian kontrak dinilai belum berjalan optimal sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi sebelum pembayaran dilakukan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memperkuat pengawasan proyek, meningkatkan pengendalian kontrak, serta segera menagih dan memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp115,832 juta ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. (wah)

