JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya integritas kepala daerah setelah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi dalam setahun terakhir. Fenomena ini dinilai bukan sekadar akibat celah sistem, tetapi juga karena persoalan moral individu pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tidak hanya patuh aturan, tetapi juga menjadi teladan dalam pemerintahan yang bersih.
“Persoalan korupsi di daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu. Kepala daerah harus menjadi contoh,” ujar Budi, Rabu (18/3/2026).
Data KPK menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sejak pelantikan 961 kepala daerah pada Februari 2025, tercatat sudah 10 kepala daerah terjerat OTT dengan pola yang cenderung berulang.
Modus yang digunakan pun relatif sama, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan sistemik yang diperparah oleh penyalahgunaan kewenangan.
“Kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera berbenah,” tegas Budi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK terus menggencarkan program penguatan integritas, termasuk pendidikan antikorupsi dan pelibatan masyarakat. Salah satu upayanya adalah program percontohan kabupaten/kota antikorupsi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Saat ini, tujuh daerah telah ditetapkan sebagai percontohan periode 2024–2025, sementara empat daerah lainnya tengah diobservasi untuk tahun 2026.
Tak hanya di tingkat daerah, program serupa juga menyasar desa. Dalam periode 2021–2025, sebanyak 167 desa telah dilibatkan dalam upaya membangun tata kelola yang bersih.
Budi menegaskan, program tersebut tidak hanya fokus pada perbaikan sistem, tetapi juga membangun komitmen moral para pemimpin daerah.
“Tujuan utamanya adalah mengubah pola pikir pemerintah daerah agar memiliki komitmen kuat untuk tidak melakukan korupsi,” pungkasnya. (**)
Sumber: rmol.id


