PWI Pusat Tetapkan Susunan Baru Dewan Kehormatan Provinsi Bangka Belitung

PENGURUS pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan susunan baru Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung untuk sisa masa bakti 2022-2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 100-PGS/PP-PWI/VIII/2026 tentang Pergantian Antar Waktu Susunan Dewan Kehormatan Provinsi Bangka Belitung Masa Bakti 2022-2027. Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026.

Dalam SK tersebut, PWI Pusat menyempurnakan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 335-PGS/PP-PWI/2022. Susunan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung yang disahkan terdiri atas tiga orang.

Replianto sebagai Ketua merangkap Anggota. Selanjutnya, Wahyu Kurniawan dipercaya sebagai Sekretaris merangkap Anggota, sementara Agus Wahyu Suprihartanto ditetapkan sebagai Anggota.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil Rapat Pleno PWI Provinsi Bangka Belitung pada 16 Desember 2025 di Pangkalpinang serta surat PWI Provinsi Bangka Belitung Nomor 915/PWI-BABEL/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

PWI Pusat juga memperhatikan hasil rapat Pengurus PWI Pusat bersama Dewan Kehormatan PWI Pusat yang digelar pada 19 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, perubahan susunan Dewan Kehormatan dilakukan untuk meningkatkan kinerja serta mendukung kelancaran tugas organisasi dan profesi kewartawanan di wilayah PWI Provinsi Bangka Belitung.

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Dari unsur Dewan Kehormatan PWI, keputusan ditandatangani Ketua Atal S. Depari dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.

Baca Juga  Nama Dicatut Minta Uang ke Dewan, Kasi Intel Pangkalpinang: Itu Bukan Nomor Saya!

SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berlaku hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung pada 28 Maret 2027.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, susunan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung secara resmi memiliki komposisi baru untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi hingga berakhirnya masa bakti 2022-2027.

Mandat, Syarat Keanggotaan, dan Kewenangan

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi memiliki posisi penting dalam menjaga kehormatan organisasi serta memastikan pelaksanaan etika jurnalistik di tingkat daerah.

Keberadaannya merupakan bagian dari struktur Dewan Kehormatan PWI yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur Dewan Kehormatan PWI Provinsi, di tingkat provinsi dibentuk Dewan Kehormatan Provinsi yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dengan demikian, keberadaan Dewan Kehormatan Provinsi menjadi instrumen penting dalam menjaga standar etik wartawan dan marwah organisasi di daerah.

Jumlah anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. Komposisi tersebut diharapkan mampu menjalankan tugas secara efektif sekaligus menjaga objektivitas dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan etika profesi wartawan.

Tidak semua anggota PWI dapat menjadi bagian dari Dewan Kehormatan Provinsi. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon anggota harus memiliki jenjang kompetensi wartawan utama.

Baca Juga  Refleksi 23 Tahun Pembangunan Provinsi Bangka Belitung

Persyaratan ini menegaskan bahwa anggota Dewan Kehormatan harus memiliki kapasitas dan pengalaman profesional yang memadai.

Kedua, calon anggota harus telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya pengalaman dan pemahaman yang cukup terhadap organisasi sebelum seseorang dipercaya menjalankan fungsi kehormatan.

Ketiga, calon anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Batas usia tersebut berkaitan dengan tuntutan kematangan pengalaman, profesionalitas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bijaksana.

Khusus untuk ketua Dewan Kehormatan Provinsi, terdapat persyaratan tambahan, yakni telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi. Pengalaman tersebut menjadi modal penting karena ketua tidak hanya dituntut memahami persoalan etika jurnalistik, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik mengenai dinamika organisasi PWI.

Bersifat Otonom dalam Penegakan Etik

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 30 yang menegaskan bahwa dalam menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan terkait Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, Dewan Kehormatan PWI Pusat dan PWI Provinsi bersifat otonom.

Sifat otonom ini memiliki arti strategis. Dalam menjalankan fungsi penegakan etika, Dewan Kehormatan harus dapat bekerja secara independen, objektif, dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan pihak lain.

Baca Juga  Boy : Tandatangan Mantan Wakil Seketaris Untuk Kepentingan Internal PWI

Otonom diperlukan agar setiap persoalan yang diperiksa dapat diputuskan berdasarkan ketentuan etik dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Dengan kewenangan tersebut, Dewan Kehormatan PWI Provinsi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga profesionalitas wartawan sekaligus melindungi kehormatan profesi jurnalistik.

Pasal 30 juga mengatur bahwa tata cara menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan terkait Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Ketentuan ini memberikan kerangka yang seragam dalam proses penanganan persoalan etik di lingkungan PWI. Dengan adanya tata cara yang ditetapkan di tingkat pusat, proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan di tingkat provinsi diharapkan tetap memiliki standar dan prinsip yang sama.

Pada akhirnya, Dewan Kehormatan PWI Provinsi bukan sekadar perangkat organisasi. Lembaga ini merupakan bagian penting dari mekanisme penjagaan etika dan kehormatan profesi wartawan.

Persyaratan kompetensi, pengalaman keanggotaan, batas usia, serta pengalaman kepengurusan menjadi landasan untuk memastikan orang-orang yang duduk di dalamnya memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.

Melalui Dewan Kehormatan yang bekerja secara otonom dan berpedoman pada tata cara yang ditetapkan Dewan Kehormatan PWI Pusat, penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan diharapkan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan konsisten di seluruh tingkatan organisasi. (*)