Polisi Gagalkan Empat Penyelundupan Timah, 90 Ton Timah Disita

PANGKALPINANG — Jalur gelap perdagangan timah di Kepulauan Bangka Belitung kembali dibongkar. Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, polisi menggagalkan empat aksi penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar negeri.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 90,151 ton pasir timah disita dari empat perkara tersebut. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai lebih dari Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Bakamla, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.

“Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram,” kata Kapolda dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

52,5 Ton Siap Dikirim ke Malaysia

Kasus terbesar terungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AC, direktur salah satu CV YO yang mengatur kegiatan di lapangan HA sebagai kolektor ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengangkut, serta FK alias A yang diduga berperan mengumpulkan dana dari AC.

Baca Juga  AK Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan di Babel

Polisi menduga jaringan tersebut bukan pemain baru. Perusahaan yang bersangkutan diketahui merupakan mitra PT Timah dalam kegiatan pembelian dan penampungan hasil tambang.

Dari hasil penyidikan, jaringan itu diduga sudah empat kali mengirim timah ke Malaysia. Pengiriman kelima akhirnya terhenti setelah polisi melakukan penindakan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp52 miliar.

Pelaku Kabur, 1,68 Ton Timah Tertinggal

Belum selesai membongkar kasus pertama, polisi kembali menemukan dugaan jalur penyelundupan timah pada 9 Agustus 2026.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Muara, Dusun Mengkelak, Desa Kelawas, Tanjung Pandan. Sebanyak 56 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,68 ton ditemukan di lokasi.

Namun, para pelaku lebih dulu melarikan diri saat petugas tiba. Hingga kini, mereka masih dalam pengejaran.

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari perkara ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Baca Juga  PANAS! Nelayan Nyatakan Perang Terbuka, Dir Polairud Polda Babel: Kalau Polres Tak Bergerak Saya Akan Turun!

28,9 Ton Disimpan di Rumah Operasional CV. Pengungkapan ketiga terjadi pada 13 Agustus 2026 di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Polisi menyita 28,907 ton pasir timah dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR yang berperan sebagai kolektor atau pembeli pasir timah serta WU dan AS sebagai perantara.

Fakta lain kembali terungkap. Perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan.

Para tersangka, menurut polisi, mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum aksi keempat dihentikan aparat.

Nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.

7 Ton Timah Disembunyikan Dekat Pantai

Kasus keempat dibongkar pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton diamankan.

Tiga orang ditangkap. Mereka adalah DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.

Baca Juga  KPK Geledah 6 Ruangan Kerja Dinas PUPR Muba

Dari perkara tersebut, polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7 miliar.

Polisi Bidik Pemodal dan Perusahaan

Jika seluruh perkara digabungkan, aparat telah mengamankan 1.871 karung berisi 90,151 ton pasir timah hanya dalam empat pengungkapan sepanjang Agustus 2026.

Namun, polisi memastikan perkara ini tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditangkap.

Kapolda menegaskan penyidik akan memburu pihak lain yang diduga berada di belakang jaringan tersebut, termasuk pemodal, pelaku yang masih buron, hingga pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan rantai perdagangan timah ilegal.

“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.

Polisi juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra, terutama yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Untuk para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah. (***)