PANGKALPINANG – Menurut laporan yang diterima Kementerian ESDM, lahan kritis akibat penambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 123.000 hektar. E-Book Reklamasi Babelku dapat menjadi referensi perusahaan pertambangan.
Tim Inspektur Tambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Buku Digital (E-Book) Reklamasi Babelku yang berisi pembinaan kegiatan reklamasi di Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan bagi perusahaan tambang.
E-Book Reklamasi Babelku berasal dari ide Tim IT penempatan Bangka Belitung, yang merupakan hasil dari kesigapan dan kepedulian IT Babel Kementerian ESDM terhadap kelestarian serta bentuk tanggung jawab kepada instansi.
Koordinator IT Bangka Belitung Kementerian ESDM Bangka Belitung Dody Hendrasukmana, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi suarabangka.com, Rabu malam (14/9/2022), berharap perusahaan dapat menggunakan E-Book ini sebagai referensi untuk melakukan perbaikan atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan.
Sehingga lanjutnya, lahan untuk dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
“Harapannya kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kewajibannya, untuk kegiatan reklamasi setelah melakukan penambangan,” kata Dody.
Kedepannya, Tim IT Bangka Belitung Kementerian ESDM berusaha untuk membuat ide-ide dengan tujuan memajukan sektor pertambangan di Bangka Belitung.
“Kami akan selalu membuat inovasi untuk mempermudah Kepala Teknik Tambang mengetahui informasi terbaru, konsultasi secara online, dan pemantauan secara update,” jelas Dody.
Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djalamudin gencar untuk melakukan penghijauan di Bangka Belitung, terutama di kawasan pertambangan ilegal yang tidak dilakukan reklamasi. (***)


