Jokowi: Ciptakan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan akan terus mendukung penuh kebebasan pers, dengan menciptakan jurnalisme yang berkualitas dan jauh dari konten negatif.

Hal itu diungkapkannya, saat berpidato di acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2/24) sore, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.

“Saya tahu, perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era platform digital ini. Tapi Pemerintah juga tidak tinggal diam, pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri,” Ucap Jokowi, di hadapan para tamu undangan.

Baca Juga  Sampaikan Laporan Capaian Kinerja, Pj Gubernur Safrizal Tuai Respon Positif Itjen Kemendagri

“Kemarin saya juga sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggungjawab platform digital, untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” terang Jokowi.

Dilanjutkan Jokowi, mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional sudah pernah ia sampaikan di acara HPN sebelumnya.

“Seperti yang saya sampaikan saat peringatan hari pers tahun lalu, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian pemerintah dan menjadi hal yang dinanti-nanti,” lanjutnya.

“Perlu saya sampaikan semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme yang berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif. Jurnalisme yang mengimplementasikan untuk kemajuan Indonesia,” tegas dia.

Baca Juga  Tren Elektabilitas Prabowo Meningkat Akibat Migrasi Pemilih Jokowi dari Ganjar ke Gibran di Pilpres 2024

Tak hanya itu, Presiden RI dua periode itu juga meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Men Kominfo), untuk memprioritaskan belanja iklan perusahaan pers.

“Saya juga meminta kepada Men Kominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Minimal untuk iklan jangka pendek, walaupun ini tidak bisa memecahkan masalah secara keseluruhannya,” tambah Jokowi.

“Perusahaan pers dan kita semua harus memikirkan bagaimana cara menghadapi transformasi digital ini. Dan untuk para kreator konten perlu saya tegaskan, Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,”jelasnya. (***)

Baca Juga  Respon Putusan DKPP, Pakar Hukum Tegaskan Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar