Kasus Pencuri HP Dihentikan, Kajari Pangkalpinang Berikan Kado Buat Anak Pelaku

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghentikan tuntutan terhadap terdakwa pencurian Handphone, Jumat (14/1/2022).

Kajari Pangkalpinang, Jefferdian SH, MH didampingi Kasi Pidum Abdul Azis, SH, MH dan Penuntut Umum Habiba Hanum, SH,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH, MH mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Leo Lendra Jabat Kepala BPKP Babel

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka
Nilai Kerugian yang dialami korban relative kecil.

“Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian,”ujar Waher.

Bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.

Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Soal Dinas PUPR, Kajati Babel; Jalan Terus

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal C als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Oleh karena alasan kemanusian setelah perkara pidana diatas dihentikan, Kajari Pangkalpinang, Jefferdian SH, MH memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai.

Baca Juga  Molen Buka Jalan Pertanian Dukung Ketahanan Pangan, Petani : Terimakasih Pak Wali 

“Bapak Kajari sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,”jelas Waher kepada wartawan. (wah)

Tinggalkan Balasan