Komisi II DPRD Babel Terima Kunjungan Pansus DPRD Jabar

PANGKALPINANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Babel menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPRD Jawa Barat di Kantor DPRD Babel, Rabu (3/5/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendu, mengatakan kunker Pansus DPRD Jabar ke Babel bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hari ini dari DPRD Jabar menanyakan banyak hal kepada kami, terutama bagaimana meningkatkan PAD di Babel,” kata Ranto Sendu usai kegiatan.

Ia menambahkan, selama ini Komisi II DPRD selalu menyoroti Bakeuda Babel, apapun yang dikerjakan agar meningkatkan PAD.

Baca Juga  Komisi I Protes Babel Kehilangan Laut Seluas 50.000 Km2 dan 50 Lebih Pulau

“Selalu kami kontrol, seperti pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak alat berat. Pada tahun 2022 kemarin melebihi target sampai 118 persen, itu banyak dari pajak kendaraan bermotor, kami dari DPRD Babel berharap bisa seperti tahun 2019 kondisi menengah,” ujarnya.

Terkait kunjugan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bakeuda Babel, Rudi, mengatakan pansus pajak dan retribusi daerah DPRD Jabar ini, fokus pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini, kata dia, sesuai amanat dari Undang-undang HKPD, karena berhubungan dengan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga  Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Gali Informasi di Bangka Tengah

Menurutnya, dalam amanat undang-undang, Perda Pajak dan Retribusi yang ada selama ini harus dicabut dan dijadikan yang baru.

“Ada beberapa kewenangan yang berpindah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, seperti pajak alat berat, tidak ada lagi nggak sekarang di Undang-Undang HKPD ini,” ujarnya.

Rudi menjelaskan pajak alat berat itu menjadi kewenangan provinsi, terus ada ketentuan option tambahan pajak kendaraan bermotor, hal ini yang lagi digodok oleh seluruh pemerintah provinsi.

Lanjutnya, komposisinya ada pembagian yang berubah nanti dengan perda yang baru yaitu 66 persen untuk pemerintah kabupaten/ kota, sementara provinsi sendiri hanya memperoleh 34 persen saja.

Baca Juga  Soal Penolakan Angel's Wing, Ini Kata Ketua DPRD Babel Herman

“Dengan besarnya pendapatan yang nanti akan diterima oleh pemerintah kabupaten/ kota, maka pemerintah provinsi berharap ada supporting dari kabupaten/ kota terkait upaya optimalisasi pajak daerah,” jelasnya.

“Mungkin bisa bantu nanti terkait sosialisasi tentang pajak sampai ke tingkat desa, atau mungkin bisa bantu pengembangan dari kas nya di seluruh Samsat yang ada di kabupaten/ kota,” tutup Rudi. (***)

Tinggalkan Balasan