PANGKALPINANG – Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat Bangka Belitung, akan mengawal terkait perjanjian di bawah tangan terkait pemanfaatan hutan.
Hal ini diungkapkan saat beraudiensi ke panitia khusus Izin Hutan Rakyat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (17/10/2022).
Kedatangan para mahasiswa ke kantor DPRD Babel, untuk mengawal terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan di bawah tangan kembali terjadi tanpa sosialiasi serta tanpa sepengetahuan masyarakat.
Mahasiswa mengatakan kasus ini diduga terjadi di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Pemanfaatan hutan itu diduga oleh PT. Narina Keisha Imani, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis asal Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, bersama masyarakat sepakat untuk menolak keras keberadaan perusahaan tersebut, dengan alasan keberadaan perusahaan yang dimaksud sama sekali tidak memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat setempat, bahkan bertolak belakang dengan kearifan lokal Desa Labuh Air Pandan.
Penolakan itu juga berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilakukan pada 25 Juni 2020. Kejanggalan muncul ketika izin pemanfaatan hutan oleh PT NKI yang tanpa melibatkan aparatur desa maupun masyarakat tersebut, ternyata memiliki MoU atau Naskah Perjanjian Kerjasama resmi antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu selaku Pihak Pertama dan Direktur PT Narina Keysa Imani selaku Pihak Kedua.
Sebuah perjanjian resmi yang diduga melupakan salah satu unsur dalam kerja sama dalam pemanfaatan hutan, yakni tidak melibatkan aparatur desa maupun masyarakat setempat, diduga telah menjadi indikasi bahwa kesepatakan tersebut dilakukan di bawah tangan atau secara sembunyi-sembunyi, sebab hanya melibatkan pihak tertentu.
Berdasarkan naskah kerja sama dengan nomor 522/II-a/Dishut tersebut menyebutkan tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari 30 April 2019 sampai dengan 30 April 2039) seluas ± 1.500 Ha.
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya muncul ketika status kawasan hutan berbeda dengan data dari berbagai belah pihak. Menurut Balai Pemantapan Kawasan Hutan, kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain. Sedangkan Dinas Kehutanan sendiri menyebut kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi. Hal ini pun membuat masyarakat Desa Labuh Air Pandan menjadi resah, terkait kejelasan status hutan di wilayah desa mereka sendiri.
Akan tetapi, mengenai status kawasan hutan itu sendiri, bila merujuk BATB Tanggal 14 Maret 1992 berstatus APL. Kemudian, berdasarkan SK.76/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 berstatus APL, dan SK. 357/Menhut-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 berstatus APL. Sedangkan SK.798/Menhut-II/2012 Tanggal 27 Desember 2012 berstatus HP.
Beberapa hal tersebut akhirnya menjadi alasan dasar BPD dan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat, Bangka menolak keras keberadaan PT. NKI.
Sebelumnya, pihak pemerintah desa bersama masyarakat telah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Hasil audiensi menjadi dasar dibentuknya Panitia Khusus Izin Kawasan Hutan yang bertugas menuntaskan permasalahan yang sedang terjadi.
Hal itu diutarakan Aldy Kurniawan, kordinator GMPHR Babel. Pihaknya akan terus mengawal secara penuh agar permasalahan ini akan terselesaikan, dan masyarakat dapat mendapatkan hak nya kembali. Dirinya melihat permasalahan ini harus segera diselesaikan dan diusut dengan cepat dan profesional.
“Hak masyarakat atas kepemilikan tanah telah dirampas secara tidak adil, dan dengan melihat hal ini kemungkinan begitu banyak permasalahan serupa yang dapat dituntaskan nantinya” kata dia.
GMPHR menduga banyak pihak yang terlibat dalam kegaduhan yang terjadi, hal ini tentu dibuktikan dengan berbagai bukti yang ada.
“Tentu kami mengajukan audiensi setelah banyak melakukan pengumpulan bukti yang falid dan aspirasi masyarakat yang kami bawa akan kami kawal hingga tuntas” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet, Mastur, mengatakan berkenaan dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung adanya kemitraan kerja sama dengan PT NKI, adanya pembagian fee, pihaknya akan terus pihaknya akan terus mengawal terkait kejelasan tanah tersebut.
“Ini yang akan kami pelajari fee-nya akan dibagikan kepada siapa? Itu yang pertama. Kedua, kami mendapatkan informasi, bahwa kalau toh izin ini dikeluarkan, berarti ini menyangkut kawasan hutan,” kata Adet
Menurutnya, misalnya jika terjadi dalam kawasan hutan terjadi jual beli lahan hutan, perbuatan tersebut adalah pidana.
“Dan kami mendengar laporan hari ini, bahwa di daerah Desa Labuh Air Pandan oleh PT NKI terjadi transaksi jual beli kawasan hutan oleh PT NKI ini, yang akan kami selidiki juga telusuri kebenarannya,” bebernya.
Dalam waktu dekat, lanjut Adet pihaknya akan memanggil beberapa perusahaan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan mengenai aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut.
“Besok kita akan panggil PT NKI, lusanya kita panggil beberapa PT lain. Kita berharap dapat menemukan titik terang, dan menguntungkan bagi Masyarakat,” tutupnya. (*)


