PANGKALPINANG – Masa jabatan Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fattah berakhir pada 12 Mei 2022, mendatang.
Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel periode 2017 -2022.
“Karena itulah, maka DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022,” ujar Herman Suhadi, Kamis (7/4/2022).
Herman Suhadi menyatakan bahwa rapat paripurna ini sudah seusai dengan surat dari Mendagri tentang Ususalan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Babel Herman Suhadi beserta para wakil pimpinan dan anggota DPRD Babel. Hadir dalam rapat ini antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur, Kapolda Babel, Kajati, Danrem 045/Gaya, unsur Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
“Dengan ini rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur yang sudah habis masa jabatan untuk dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,” tukas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menjelaskan bahwa bertepatan dengan Kamis (7/4/2022), telah diumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jadi hari ini sudah dinyatakan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, selanjutnya kami akan ada lagi satu kali Paripurna LKPJ dan rekomendasi, sehingga kami masih punya kesempatan untuk berpamitan secara resmi kepada DPRD, kepada Eselon II, semua ASN dan kepada masyarakat,” katanya
Dikatakan Erzaldi, terkait acara perpisahan nantinya, tidak akan melakukan acara yang berlebihan.
Alasannya, sesuai surat edaran Presiden yang menyatakan saat ini masih dalam suasana pandemi.
“Acaranya dipertengahan bulan syawal, dan mendekati lebaran. Jadi sesuai surat edaran Presiden, Kepala Daerah itu tidak boleh open house, jadi nanti kami mungkin halal bihalal saja nanti berpamitan dengan ASN dan masyarakat. Jadi halal bihalal itu terbatas, mengingat situasi dan kondisi,” terang Erzaldi. (**)


