Pelaku Penganiayaan di Desa Kundi Ditangkap, Polisi Amankan Satu Bila Pisau

BANGKA BARAT – Polsek Simpang Teritip berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Kundi, Kamis (23/4/2036) sekitar pukul 10.00 WIB.

Seorang pelaku berinisial HS (43) ditangkap setelah diduga menusuk korban H (47) warga Bukit Terak dengan senjata tajam jenis pisau hingga mengalami luka serius.

Dari keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban H (47) warga Desa Bukit Terak hendak mengantarkan kayu kerumah terduga pelaku UH di Desa Kundi.

Setelah kayu diturunkan, korban H meminta upah untuk biaya pekerja penggesek kayu. Namun permintaan tersebut tidak diterima pelaku.

Baca Juga  3 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan, IJTI Desak Polisi Bertindak Tegas

Pelaku UH kemudian emosi, masuk ke dalam rumah, lalu keluar dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengayunkannya ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban secara berulang kali ke bagian perut, dada, punggung, dan pinggang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek dan gores pada tangan kanan, serta luka lecet di punggung dan nyeri di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga  Dramatis! 7 Kali Tembakan Warnai Penangkapan 15 Ton Timah

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu stik asahan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat,” kata Yos. (*)

Baca Juga  Sidang Tambang Ilegal Bangka Tengah, Saksi: Berdasarkan Kesepakatan Bersama