PANGKALPINANG – Mengupayakan titik temu antara kebutuhan masyarakat dan regulasi terutama terkait pertambangan timah bukanlah perkara gampang. Di lapangan, upaya menyelaraskan kedua hal ini sering kali menemui hambatan, namun tetap harus diupayakan.
Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada para penambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Babel, mengatakan pemerintah tidak pernah bermaksud ingin menyusahkan masyarakat. Namun ingin mengupayakan titik temu antara kebutuhan masyarakat dan regulasi.
Salah satunya, menurut Ridwan melalui percepatan usulan WPR. Maka, ia akan segera mengundang para bupati yang kemudian memberikan usulan wilayah yang bisa masuk WPR.
Diungkapkan Ridwan, Babel terlambat dalam mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, jika dibandingkan dengan provinsi lainnya yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri ESDM.
“Ada syarat-syarat teknis seperti kajian lingkungan hidup strategis yang diminta oleh Kementrian Linkungan Hidup. Kita akan upayakan untuk berkomunikasi dengan pihak KLHK sehingga bisa lebih mudah dan cepat prosesnya,” kata Ridwan.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan terkait petisi soal pertambangan timah yang disampaikan APRI di Kantor Gubernur Babel, Senin (26/9/2022). Salah satu isi petisi APRI mengenai perlunya WPR.
Ridwan menerima audiensi penambang rakyat bersama Forkopimda Babel. Ia juga menjelaskan kenapa kegiatan pertambangan harus punya izin. Mulai dari keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga kerugian negara dipaparkan. Untuk itu, ia menegaskan tidak mentolerir pertambangan tanpa legalitas.
“Sebaran lahan terganggu kita sudah mencapai 62.423 hektar. Belum lagi korban kecelakaan akibat pertambangan tanpa izin, dan ditambah potensi kerugian negara, baik berupa royalti maupun dari iuran tetap,” kata Ridwan di Ruang Pasir Padi.
Pertemuan itu dipimpin Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi. Juga hadir Kapolda Babel, Irjend. Pol Yan Sultra, Komandan Korem 045 Garuda Jaya, Brigjen TNI Ujang Darwis, Wakajati Babel, Danlanal Babel, Kepala Bakamla dan unsur terkait lainnya. (*)


