PANGKALPINANG – Pemilihan Ketua RT 003 di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, tetap dilaksanakan pada Minggu (19/4/2026) meski sengketa pencalonan belum menemui titik terang. Keputusan panitia untuk melanjutkan pemungutan suara di tengah belum adanya hasil final dari pemerintah kota memicu sorotan publik.
Ketua Panitia Tim 7, Ahmad Kurnia, mengaku belum mengetahui hasil rapat pemerintah kota terkait keberatan yang diajukan salah satu calon melalui kuasa hukumnya. Meski demikian, ia memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Iya, tetap kami laksanakan. Saat ini kami juga sedang melakukan proses pemilihan,” ujarnya singkat saat dihubungi, Sabtu.
Kurnia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tetap dilanjutkannya tahapan pemilihan di tengah proses sengketa. Ia menyebut tengah berada di lapangan untuk memantau langsung pemungutan suara.
Keputusan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait legitimasi hasil pemilihan dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut dapat memperkeruh situasi jika tidak segera diikuti kejelasan dari pemerintah.
Seorang tokoh masyarakat setempat bahkan mengimbau warga untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru mengikuti proses yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar agenda teknis, tapi harus berjalan sesuai aturan dan etika. Kita harus menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian Ombudsman dan masih menunggu gelar perkara sebelum keputusan final diambil.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustu Effendi, menyatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/4/2026).
“Jika hasilnya belum final, maka pemilihan bisa ditunda sambil menunggu kepastian tersebut,” jelasnya. (***)


