SUARABANGKA.COM – Empat truk bermuatan 12 ton pasir timah ilegal dari Belitung ke Pulau Bangka kembali terjadi pada Minggu 3 Agustus 2025.
Truk muatan timah tersebut diangkut melalui Kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Diketahui dalam satu pekan terakhir terdapat 3 kali pengiriman pasir timah dengan motif yang sama yakni bermanifest (membawa) sagu.
“Dalam satu pekan ini sudah ada 3 kali pengiriman timah dari Belitung bang, modus sama, manifest truk membawa sagu,”ujar Sumber Suarapos.com, Minggu 3 Agustus 2025.
Pakta Integritas Kejaksaan ‘Mandul’
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kejari Belitung telah menginisiasi penandatanganan pakta integritas bersama PT Timah, KSOP, Pelindo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung di Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025.
Pakta integritas tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pengiriman timah ilegal khususnya dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Hal itu diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan negara, dan mendukung industri timah yang berkelanjutan.
Saat itu, Kajari Belitung, Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan, penandatanganan pakta integritas merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas timah di Pulau Belitung agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kami menginisiasi ini karena maraknya pengiriman timah yang tidak berdasarkan surat – surat dan dokumen lengkap. Kami melibatkan PT Timah sebagai pemegang IUP di Belitung. Kami menginisiasi untuk mulai menertibkan,”ujar Kajari, saat itu.
“Sangat disayangkan apabila banyak pendapatan negara harusnya kembali ke negara dan masyarakat, tapi tidak kembali lagi ke masyarakat,”Sambung Bagus. (wah)
