Petugas Kantongi Nama Pemilik 25 Ton Pasir Timah Ilegal

3 ABK Diperiksa Terkait Penyelundupan Timah

PANGKALPINANG – Penyidik Kantor Bea dan Cukai Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memeriksa 3 anak buah kapal (ABK) Kapal Motor Mama Muda, Rabu (14/1/2026).

Pemeriksaan terhadap 3 ABK tersebut bertujuan untuk mengetahui pemilik 25 ton pasir timah yang diamankan tim gabungan dari Satgas, TNI AL dan Bea Cukai di wilayah Tanjung Krasak, Kecakapan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu. (14/1/2026), dini hari.

“Saat ini kita amankan 3 orang ABK yang membawa barang. Itu yang akan kita tentukan mereka tersangka atau tidak,” tegas Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junarto Kurniawan.

Baca Juga  Masuk IUP PT Timah, Penambangan Diduga Ilegal Masih Berlangsung di Kebun Sawit Berang

Dikatakan Junarto, kepemilikan atas 25 ton pasir timah diduga hanya satu orang. Orang tersebut diduga merupakan pemain besar.

“Barang (timah) cukup besar dan berasal dari satu orang. Ini termasuk diluar kebiasaan mengumpulkan barang, tapi ini sendirian bisa mengumpulkan begitu banyak,”ungkap Junarto. (wah)