Pj Walikota Tanggapi Perda Inisiatif DPRD

PANGKALPINANG – Pada tanggal 5 Mei 2025 lalu telah dilaksanakan Rapat Paripurna Ketiga belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang.

Di dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penjelasan terhadap penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin mengungkapkan, adapun seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tersebut.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya penyampaian Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” ungkapnya.

Baca Juga  Pangkalpinang Terima Penghargaan Eliminasi Penyakit Menular, Prof Udin: Komitmen Wujudkan Kota Sehat

Unu melanjutkan, adapun landasan konstitusional Bahasa daerah sudah diatur didalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Ketentuan ini mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara yang memiliki fungsi vital dalam kesatuan dan identitas bangsa, serta berfungsi sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan, alat komunikasi resmi, dan media pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

“Perda Bahasa merupakan instrument penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian bahasa dan sastra, baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Daerah,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Sleman Berguru ke Pemkab Bangka, Tiru Lahan Eks Tambang Dijadikan Lahan Pertanian

Lebih lanjut Unu menuturkan, penggunaan bahasa merupakan realita komunikasi yang berlangsung dalam interaksi sosial, karena pada prinsipnya percakapan tersebut menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dalam interaksi sosial.

“Dengan adanya pengajuan Raperda ini, kita seperti diingatkan kembali agar lebih memperhatikan penggunaan bahasa dengan baik dan benar di ruang publik, termasuk di pemerintahan, pendidikan dan kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Perda Bahasa memiliki arti penting dalam mewujudkan semboyan Utamakan Bahasa Indonesia dan Lestarikan Bahasa Daerah, menjaga keanekaragaman budaya dan bangsa, menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat peran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara, meningkatkan kualitas Pendidikan dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

“Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pangkalpinang juga telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Di dalam perda tersebut sudah diatur secara jelas terkait pelestarian Bahasa Daerah,” katanya.

Sama halnya dengan ke tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyatakan SETUJU dalam pemandangan umum terhadap Raperda inisitif tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

“Kami dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang juga menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang sebelum ditetapkan menjadi Perda,” demikian Unu. (Adv)