PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang merugikan petani.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Polda Sumsel, Palembang, Kamis (29/1/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, bersama DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pupuk subsidi adalah kebutuhan vital bagi petani. Ketika diselewengkan, dampaknya sangat besar terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi dari dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pupuk tersebut terdiri dari pupuk urea dan phonska yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai dengan alokasi resmi pemerintah.
“Pupuk-pupuk ini diduga kuat akan dijual ke pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan. Ini jelas melanggar aturan distribusi pupuk subsidi,” tegas Doni.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengepul, distributor ilegal, hingga pihak yang menyalahgunakan jalur distribusi.
Menurutnya, penyelewengan pupuk subsidi sangat merugikan petani kecil yang selama ini bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menjaga produktivitas lahan pertanian.
“Kami berharap pengawasan ke depan semakin diperketat agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan PT Pupuk Sriwijaya. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawasi jalur distribusi pupuk subsidi dari hulu hingga hilir.
Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak, termasuk distributor dan kios resmi, agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan pupuk subsidi di wilayah masing-masing.
“Distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi petani,” tutup Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (***)
Sumber: bayanaka.co

