Foto: kabarbangka.com
PANGKALPINANG – Ditrektorat Polisi Perairan Laut dan Udara (Ditpolairud), Polda Bangka Belitung baru memproses petugas nozel SPBN Tempilang dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Sementara pemilik SPBN belum diperiksa dengan alasan tidak di sebut dalam keterangan saksi.
“Kami melakukan penangkapan di gudang Nono. Bukan di SPBN sehingga jika tidak ada keterangan saksi yang mengangkut ke pemilik SPBN kami juga tidak punya dasar memanggil pemilik,” jawab Indra kepada Suarabangka.com grup Suarapos.com, melalui pesan WhatsAap, Rabu (7/6/2023).
Indra mengatakan, penyidik telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM untuk di periksa sebagai saksi ahli.
“Kami sudah menyurat ke Kementerian ESDM untuk di periksa sebagai ahli,” katanya.
Ketika ditanya siapa saja yang sudah diperiksa dan termasuk apakah ada kemungkinan penambahan tersangka.
“Pegawai SPBN yang sudah di ambil keterangan. Petugas nozel maksudnya. Haryono als nono,” kata Indra.
Sementara ketika ditanya soal kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik SPBN, Indra tak menjawab secara rinci (detail..red).
“Saksi lain ya yang mengetahui perbuatan itu, petugas nozel,” kata Indra.
Kemudian Indra menjelaskan solar tersebut dijual ke masyarakat.
“Keterangan petugas nozel, dia menjual kepada masyarakat sesuai ketentuan,” kata Indra.
Melansir suarapos.com grup suarabangka.com sebelumnya, Anggota Komite Badan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas, Saleh Abdurahman meminta polisi mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Tempilang, Kabupaten Bangka.
“Betul, penyalahgunaan bbm subsidi (solar) sudah ada aturannya shg (sehingga) dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. BPH mendukung langkah tersebut,” kata Saleh Abdurahman, kepada suarapos.com, Rabu pagi (7/6/2023).
BPH Migas, kata Saleh akan meningkatkan pengawasan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus meningkatkan pengawasan bekerjasama dg (dengan) APH dan juga pemda agar subsidi bbm tepat sasaran,” kata Saleh.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bermula ketika Polisi menggerebek gudang milik seorang terduga pelaku berinisial H yang disinyalir dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi jenis solar sekitar 2 pekan lalu.
“Satu tersangka sudah kita amankan. Menurut kami masih banyak pengerit di sana, ini kami sedang intip,” kata Kasubdit Gakkum, AKBP Indra Feri Dalimunte, Selasa (30/5/2023).
BBM jenis solar bersubsidi tersebut ditengarai berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Ketika itu, kata Indra, Ditpolairud Polda Babel melakukan penggerebekan ke tempat yang diduga melakukan praktek peenyalahgunaan BBM subsidi yang peruntukannya untuk nelayan tapi disalahgunakan untuk pertambangan.
“Personel Gakkum melakukan penggerbekan. Di lokasi menemukan barang bukti 44 jeriken BBM jenis solar, mobil Mitsubishi Kuda warna silver BN 2262 lC, motor Suzuki Thunder warna biru BN 2398 RT, 1 buah ragak dan 6 jeriken kosong, Hp merek Nokia warna merah dan Hp android merek Redmi warna hitam,” katanya.
Untuk terduga pelaku, kata Dalimune, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka baru satu orang yang ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Saat ini kami mau periksa ahli dan uji BBM ke labortorium dan saat ini sedang dalam pemberkasan,” jelasnya.
Hingga berita ini di publis suarabangka.com masih dalam upaya konfirmasi sejumlah terkait. (wah/fh)


