Polres Bangka Amankan Pengedar 4.269 Butir Ekstasi dan 49,83 gram Sabu

BANGKA – Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 4.269 butir pil ekstasi dan 49,83 gram sabu.

Tersangka berinisial FS (29) warga Jalan Ahmad Yani, Jalur II Sungailiat diamankan saat melakukan transaksi di halaman Mess Pemda Kabupaten Bangka, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi narkoba jenis sabu di halaman Mess Pemda,”ujar Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, Selasa (3/8/2021).

Mendapat informasi tersebut, Tim Gradak Satreskrim Polres Bangka di pimpin Wakapolres Kompol R. Wardhana bersama Kasatres Narkoba IPTU Deni beserta KBO Narkoba dan anggota Intelkam langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pengusaha Asal Bangka Ditahan Gakkum KLHK, Pengrusak Hutan Konservasi Bukit Mangkol

“Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan, tim gradak Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penangkapan,”tegas Widi.

Dilokasi Polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 49,83 gram. Tak sampai disitu, tersangka kemudian digiring polisi kerumahnya di Jalan Ahmad Yani Jalur II, Sungailiat.

Disini polisi melakukan pengeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Dari pengeledahan dikediaman tersangka polisi berhasil menemukan 1.500 butir ekstasi yang tersimpan didalam 15 kantong plastik warna merah. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga  Berbagi Bersama Anak Yatim dan Lansia

Polisi yang saat itu mencurigai masih ada barang bukti lain dikediaman tersangka kemudian kembali mendatangi kediaman tersangka, Selasa (3/8/2021), sekitar pukul 03.30 WIB.

“Saat dilakukan pengeledahan untuk keduakalinya dikediaman tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bal plastik strip dan 1 tas warna biru merek dolphin yang berisi 1.229 butir pil ekstasi. Selain itu ditemukan juga sebanyak 1.540 butir pil ekstasi warna biru merk Barcelona,”terang Widi.

“Kita juga mengamankan satu buah buku tabungan diduga berisi rekening transaksi narkoba. Untuk total ekstasi yang kita amankan sebanyak 4.269 butir atau diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar lebih,”jelas Widi.

Baca Juga  Jubir KPK Tegaskan Tidak Ada Pejabat Babel Ditangkap KPK

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Widi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *