JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi dan tata kelola organisasi di seluruh Indonesia. Kelima aturan tersebut telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara langsung maupun daring.
Akhmad Munir mengatakan, penyusunan lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem organisasi yang lebih modern, tertib administrasi, profesional, dan akuntabel.
“Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Munir.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang pelaksanaannya berbeda di setiap daerah. Karena itu, aturan baru diharapkan menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh kepengurusan, mulai tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:
PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua hingga mekanisme pemilihan.
PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat wajib bagi calon anggota muda PWI.
PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi sekaligus mengatur mekanisme penyelenggaraannya.
PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, hingga kekayaan intelektual secara transparan dan akuntabel.
PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi anggota, hingga penyusunan daftar pemilih tetap.
Dalam kesempatan itu, PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, sosialisasi lima PO menjadi bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk meningkatkan profesionalisme wartawan anggota PWI dan kualitas pelayanan organisasi.
“Peraturan Organisasi ini bukan sekadar menyusun regulasi baru, tetapi membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus,” ujarnya.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama sehingga tata kelola organisasi menjadi semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan. (humas)

