PANGKALPINANG- Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembalikan DPRD Pangkalpinang kepada Pemkot.
“Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itukan artinya ditolak,” tegas Walikota, Senin31/1/2022.
Raperda yang dikembalikan tersebut, disampaikan saat Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin/31/1/2022, yakni tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Maulan yang akrab disapa Molen mengatakan bahwa Pemkot menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan dua Raperda yang diajukan pihak Eksekutif tersebut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Lima dan Sembilan, dan selanjutnya akan dibahas sesuai aturan yang berlaku.
“Semua ini merupakan aspirasi masyarakat Kota Pangkalpinang dan akan dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat”, kata Molen di DPRD Pangkalpinang.
Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa terkait perizinan yang menyangkut Minol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut.
“Dengan adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga”, jelasnya.
Molen juga menyebutkan dirinya adalah pelayan masyarakat dan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang.
“Jika sebagian besar masyarakat menghendaki (tidak diberlakukannya perda pengendalian Minol), ya kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan”, pungkasnya. (***)


