Resmi! Tarif Terbaru Tes PCR Rp525.000, Senin Malam Ada yang Masih Pakai Tarif Lama

PANGKALPINANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR oleh Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pemeriksa Lain yang Ditetapkan, Senin (16/8/2021).

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga  Gelar Rapat Pleno II, HMI Cabang Babel Raya Harus Progresif

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Baca Juga  Erzaldi Jabat Ketua IPHI Babel

Sebagaimana SE diterima redaksi suarabangka.com, Senin (16/8/2021), disebutkan bahwa:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga  BNNP Tes Urine Karyawan PT Timah Tbk, Ini Hasilnya

Selain itu dalam surat tersebut Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk mengawasi pemberlakukan terhadap batas tarif tertinggi tersebut.

Hingga kini suarabangka.com masih berupaya mencoba mengkonfirmasi ke pihak pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ada di Kota Pangkalpinang.

Apakah mereka sudah menerima surat tersebut dan telah menyesuaikan tarif batas tertinggi yang ditetapkan Kemenkes RI.

Sebab, dari penelusuran suarabangka.com, hingga, Senin malam, Pukul 18.00 WIB masih ada salah satu fasilitas pemeriksa RT-PCR di Pangkalpinang yang memakai tarif lama di atas Rp525.000. (fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *