‎Satgas Geledah Gudang Penampung Pasir Timah Ilegal di Air Mesu

AIR MESU – Satgas Nanggala kembali mengamankan 20 ton pasir timah dari sebuah gudang di kawasan Kayu Besi Kecamatan Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah. Gudang tersebut diduga milik Acau.

“Gudang milik bos Acau di Kayu Besi Desa Air Mesu digeledah oleh Satgas, 20 ton timah diamankan sebagai barang bukti,”ujar Sumber sambari menunjukkan foto saat penggeledahan, Kamis (25/9/2025).

Sebelumnya, Satgas juga telah mengamankan truk muatan 9 ton pasir saat akan keluar dari kawasan Paritiga, Jebus, Bangka Barat. Truk berikut muatannya kemudian diamankan ke pos PT Timah Tbk.

Baca Juga  DPO Kasus KDRT di Bangka Barat Ditembak Mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut diduga milik seorang kolektor bernama Liku (40), warga Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tak berhenti sampai di situ, tim juga melakukan penggeledahan ke gudang timah milik Liku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dari lokasi itu, Satgasus dilaporkan menyita ratusan kampil timah yang disinyalir dari hasil tambang ilegal.

“Timah adalah milik negara karena PT Timah merupakan BUMN. Selama ini ada banyak penyalahgunaan, bahkan hasilnya mengalir ke luar negeri,”ujar anggota Satgassus dalam video yang sempat beredar.

Baca Juga  Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset PT. SMI

“Kami ditugaskan untuk menertibkan itu. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan baik kepada penambang maupun para kolektor,”tegasnya. (**)