SUARABANGKA.COM – Polemik dugaan ekspor mineral rare earth atau pasir jarang yang berasal dari Pulau Bangka dan diamankan di Batam, Kepulauan Riau, kian memanas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tidak gentar menghadapi langkah hukum yang kemungkinan akan ditempuh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait temuan dugaan pelanggaran ekspor mineral strategis tersebut.
Satgas PKH menyatakan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan hasil uji laboratorium yang menemukan indikasi pelanggaran pada material yang berada dalam kontainer ekspor. Sementara itu, PT PMM membantah seluruh tuduhan dan menilai tudingan tersebut sebagai fitnah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pihaknya siap menghadapi segala upaya hukum yang akan dilakukan perusahaan.
“Oh sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” kata Barita dikutip dari kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut Barita, penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dugaan pelanggaran, kata dia, muncul setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pengujian material secara ilmiah.
Ia mengungkapkan, kontainer yang berasal dari PT Timah bersikap kooperatif dengan membuka akses pencocokan dokumen dan kondisi fisik barang. Sementara itu, keberatan yang diajukan PT PMM menjadi salah satu hal yang kemudian didalami penyidik melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
“Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Temuan tersebut selanjutnya diserahkan penyidik TNI AL kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti.
PT PMM Membantah
PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah keras tuduhan terkait dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth atau pasir jarang yang tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum. Bahkan, perusahaan membuka peluang menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan nama baik perusahaan.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurut dia, perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk hasil uji laboratorium serta dokumen ekspor resmi dari instansi berwenang.
“Kedatangan kita ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah,” kata Poltak di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat.
Poltak menjelaskan, PT PMM memiliki dokumen lengkap, mulai dari hasil uji laboratorium yang diterbitkan PT Sucofindo hingga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.
Meski demikian, pihaknya masih mengkaji langkah hukum yang akan diambil sebagai respons atas tuduhan yang berkembang.
“Jadi nanti kita lihatlah apakah kita akan menempuh jalur pidana nanti akan kita pikirkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan penyidik TNI Angkatan Laut pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor yang menyertainya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
Perkara dugaan ekspor mineral tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis dan kepatuhan terhadap aturan tata niaga ekspor yang berlaku di Indonesia. (*)

