MENTOK — Aksi pencurian gelang emas milik seorang warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap jajaran Polsek Mentok. Tiga perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini diamankan polisi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial AA (34), yang kehilangan satu gelang emas seberat 2,67 gram dari dalam lemari kamar rumahnya pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp8,3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, setelah menerima laporan, personel Unit Resintel Polsek Mentok bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada penjualan gelang emas korban ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Mentok,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut.
Sementara YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban lalu menjualnya melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, tas hitam merek The Palace, kotak perhiasan warna hitam, serta satu lembar surat emas.
Polisi menduga aksi pencurian itu dipicu faktor ekonomi.
Kini ketiga perempuan tersebut telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Yos Sudarso menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Bangka Barat akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui tindak kriminalitas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. (*)



