BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah lanjutan dari pengungkapan jaringan besar penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satpolairud.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan dalam dua tahap. Pada Selasa (28/4), empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, H.A., dilimpahkan pada Rabu (29/4).
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yos.
Kasus ini mengungkap praktik penyelundupan yang terorganisir rapi. Jaringan tersebut diketahui menjalankan operasi mulai dari pengolahan pasir timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke wilayah pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut menggunakan perahu pancung. Dari sana, timah dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri, khususnya Malaysia.
Dari hasil penyidikan, para pelaku telah melakukan pengiriman dalam jumlah besar, mencapai belasan ton pasir timah dengan nilai ekonomi hingga miliaran rupiah. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut darat, operator pelangsiran laut, hingga pengendali distribusi dalam jaringan yang terstruktur.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara serta memutus rantai penyelundupan sumber daya alam ilegal,” tegas Yos. (*)


