Sidang Korupsi Kredit BRI Rp1,7 Triliun, Eks Pejabat BPN Akui Terima Dana Rp250 Juta

PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT Bangun Simpang Mandiri (BSS) dan PT Sawit Arum Madani (SAL) memasuki babak krusial. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), saat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui adanya aliran dana ke rekening pribadinya.

Saksi Manatar Pasaribu, eks Kepala Kantor BPN Banyuasin, secara terbuka mengakui menerima dana yang disebut sebagai “uang apresiasi” dalam proses pengurusan sertifikat lahan perusahaan plasma. Ia berdalih dana tersebut merupakan bentuk penghargaan atas percepatan pekerjaan, namun pengakuan ini dinilai mengarah pada praktik gratifikasi yang dilarang bagi penyelenggara negara.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Sumsel Sabet Penghargaan Nasional atas Publikasi IPPA Fest 2025

Dalam persidangan, Manatar juga mengungkapkan telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta setelah kasus ini mencuat ke publik. Meski demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Aktivis muda Palembang, Karel Sinyo, menilai pengembalian uang tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar bertindak tegas tanpa tebang pilih.

“Pengembalian itu dilakukan setelah kasus ini ramai, bukan atas kesadaran sebelum terungkap. Jadi tetap harus diproses hukum,” tegas Karel.

Baca Juga  25 Sekolah di Muratara Terendam Banjir, Aktifitas Belajar Mengajar Lumpuh Total

Ia juga memperingatkan akan mengawal ketat jalannya persidangan dan siap melaporkan ke berbagai lembaga jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Secara hukum, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.

Tak hanya soal gratifikasi, fakta lain juga terungkap dari saksi Arif Fasya yang menyebut adanya indikasi lahan terlantar pada objek perkara. Hal ini memperkuat dugaan bahwa agunan kredit yang diajukan sejak awal sudah bermasalah.

Baca Juga  BSB dan OJK Perkuat Layanan Ramah Disabilitas, Dorong Inklusi Keuangan Tanpa Batas

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi kebun sawit oleh terdakwa Wilson melalui PT BSS dan PT SAL pada 2011 dan 2013 dengan total plafon mencapai Rp1,7 triliun. Tim analis kredit BRI Pusat yang kini menjadi terdakwa diduga memanipulasi data analisis sehingga kredit tetap cair meski syarat agunan dan legalitas lahan tidak memenuhi ketentuan. (*)