Unu Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

PANGKALPINANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Persidangan III tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/06/2025).

Agenda rapat adalah Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan pentingnya penyesuaian anggaran daerah.

“Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah respon atas dinamika yang berkembang sepanjang tahun anggaran yang berjalan ini,” kata Unu.

Pj Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD di perlukan karena adanya perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai proyeksi awal, serta kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD induk 2025.

Baca Juga  Lusje Sebut Pagelaran Wangka Wedding Festifal Kegiatan Positif

“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi dinamika serta persoalan yang terjadi selama masa tahun anggaran berjalan,” katanya.

Unu juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp 983,60 Milliar, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1,040 Trilliun, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 56,77 Milliar.

Defisit ini akan ditutup oleh Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya. (ADV)