Wakil Ketua DPRD Babel M Amin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Bedengung

BASEL – Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan serta dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, pasalnya anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak dan peran strategis di masa yang akan datang.

Masih banyaknya terjadi tindakan kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi pada anak-anak, membuat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Amin, SE, merasa penting untuk menyebarluaskan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga  SMAN 1 Pemali Minta Perhatian Lebih

“Mengapa Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu kami Sosialisasikan di desa Bedengung, dikarenakan masih banyaknya hak-hak anak terutama hak dasar anak yang belum terpenuhi,” ungkap M. Amin di hadapan masyarakat, di Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (21 /08/2022).

Politisi Gerindra Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, Diah Vitaloka, SE., MM, dosen STIE Pertiba Pangkalpinang.

Diah yang bertindak selalu narasumber, menjelaskan, tujuan dibentuk
Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak adalah untuk menjaga agar anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.

Baca Juga  Ini Pansus Kawasan IUP Pertambangan Batu Beriga

“Terkait Perlindungan anak ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak” Ungkap Dosen STIE Pertiba

Ditambahkan lagi oleh Diah bahwa setiap anak mempunyai hak dasar meliputi hak sipil, lingkungan keluarga dan keluarga pengganti, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan khusus yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga  Adet Mastur jadi Plt Ketua DPRD Babel Selama 40 Hari

Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Wakil Ketua DPRD Dapil Bangka Selatan yang di hadiri Kepala Desa Bedengung Amrullah beserta aparat desa dan masyarakat berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh warga. (***)

Tinggalkan Balasan