11 Penambang Tembelok Ditahan

MENTOK – Satuan Polairud Polres Bangka Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di perairan Tembelok – Keranggan Kecamatan Mentok.

Adapun mereka yang ditahan masing – masing 4 penambang Tembelok Jilid 1 dan 7 orang penambang Tembelok Jilid II.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk melalui Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Yudi Laksmono mengatakan. untuk barang bukti yang diamankan kini sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.

Baca Juga  Dua Pimpinan DPRD Bangka Belitung Ditahan Jaksa

“Tembelok jilid 1 berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (tahap 1), sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberapa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”ujar Iptu Yudi.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyerahan trsangka dan barang bukti ke JPU (tahap II,”jelasnya.

Dia menegaskan semua tersangka yang ditangkap di perairan Tembelok masih tetap ditahan di Mapolres Bangka Barat dan sudah dilaksanakan perpanjangan masa tahanan dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Ditanya Soal PUPR Babel, Daroe: Saya Klakson Tidak Mau Minggir, Saya Tabrak!

Sementara, untuk perkara tambang ilegal di perairan Tembelok jilid 2, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan semua juga dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik.

“Tembelok jilid 2 kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,”tegas Yudi. (wah/rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *