PANGKALPINANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang terus mendalami dugaan tindak pidana korups nahi (tipikor) terkait penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.
Hingga Selasa (7/4/2026), sebanyak 22 anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini juga mencakup Sekretaris Dewan (Sekwan) serta mantan anggota DPRD, Dessy Ayu Trisna, yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pangkalpinang.
Kasintel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tanpa ada yang mangkir.
“Sudah 22 orang yang kita panggil dan semuanya hadir. Ini untuk mengklarifikasi dugaan tipikor penggunaan anggaran pada sekretariat DPRD tahun 2025,” ujar Ajasra dilansir, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan terhadap jajaran pimpinan DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Minggu depan kita jadwalkan pemanggilan untuk para pimpinan. Secara umum tidak ada kendala dalam proses ini,” jelasnya. (**)


