PANGKALPINANG – Puluhan tahun mengabdi, namun hak tak kunjung tuntas. Itulah yang dirasakan sejumlah mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri hingga akhirnya mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 10 orang eks karyawan mengadukan persoalan gaji dan pesangon yang belum diselesaikan kepada Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Rata-rata dari mereka telah mengabdi lebih dari dua dekade sebelum berhenti bekerja. Bahkan, salah satu mantan karyawan mengaku telah bekerja selama 26 tahun di koperasi tersebut.
“Kurang lebih saya sudah bekerja 26 tahun. Rata-rata karyawan di sana juga sudah bekerja di atas 24 sampai 25 tahun,” ujarnya.
Mereka mengungkapkan, sebagian hak memang sempat diupayakan melalui kompensasi berupa tanah kapling. Namun, nilai yang diterima dinilai jauh dari total hak yang seharusnya mereka dapatkan.
“Misalnya kalau saya dapat Rp150 juta, kemudian saya ambil tanah kapling seharga Rp20 juta. Berarti koperasi masih punya utang ke saya Rp130 juta. Daripada kami tidak dapat apa-apa, kami cicil dengan tanah kapling itu,” jelasnya.
Para eks karyawan menegaskan, kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan keberadaan karyawan kontrak yang masih bekerja, melainkan murni untuk menuntut penyelesaian hak mereka.
“Kami tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak di koperasi. Yang penting hak kami diselesaikan,” tegas mereka.
Dari total 14 karyawan tetap sebelumnya, sebanyak 10 orang sepakat memperjuangkan hak mereka, sementara empat lainnya memilih tidak ikut.
Menanggapi hal tersebut, Didit memastikan pihaknya menerima aspirasi dan akan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sisa gaji sejak Juli 2025 yang belum dibayarkan dengan total sekitar Rp137,5 juta. Sementara nilai pesangon untuk 10 orang tersebut mencapai sekitar Rp869,9 juta.
“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar dari Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya Rp869 juta,” ungkap Didit.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak PT Timah guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Tadi saya sudah telepon Wakil Direktur PT Timah untuk minta bantuan menjembatani persoalan ini agar bisa diselesaikan,” katanya.
Didit menegaskan, para mantan karyawan pada dasarnya menerima jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi. Namun, mereka berharap hak yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun tetap dipenuhi.
“Artinya bapak-bapak ini tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” tegasnya. (*)


