PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan konten podcast yang tayang di Bangka Pos dengan narasumber Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Saat mendatangi SPKT, Hellyana didampingi kuasa hukumnya, Andi Kusuma. Kepada wartawan, Andi Kusuma mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE atas pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Babel, terkait podcast yang disampaikan Bapak Hidayat Arsani di Bangka Pos. Menurut kami pernyataan itu terlalu berlebihan,” ujar Andi di SPKT Polda Babel.
Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut dinilai merugikan kliennya dan menimbulkan polemik di ruang publik.
Sementara itu, Hellyana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah jabatan serta memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital.
“Di dua menit pertama beliau mengatakan bahwa kami sudah nonaktif dan dilarang menggunakan fasilitas. Pernyataan itu yang menjadi salah satu dasar kami mengambil langkah hukum,” kata Hellyana.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku belum mengetahui detailnya.
“Dicek dulu,” tulisnya singkat melalui pesan singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur Hidayat Arsani maupun manajemen Bangka Pos masih dalam proses konfirmasi terkait laporan yang diajukan oleh Hellyana. (**)
Sumber: ayobangka.com


