4 Pelaku Ilegal Mining: Pemilik Ponton Diminta Menyerahkan Diri

PANGKALPINANG – TIm Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penindakan terhadap aktifitas penambangan timah illegal di perairan Sungai Ampui, Kota Pangkalpinang, Jumat (3/11) kemarin.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, dalam melakukan penindakan tersebut Tim Hiu Macan mendapatkan para pekerja yang sedang menambang timah dengan saranan ponton TI Apung.

“Tim Opsnal Subdit Gakkum itu lalu mengamankan para pekerja yang berjumlah 4 orang, dan barang bukti berupa 2 kampil pasir timah yang sudah bersih dan 2 unit ponton TI Apung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga  15 Kontainer Elminite Disegel Beacukai

AKBP Indra Feri Dalimunthe menuturkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial SG berupa 1 kampil pasir timah dan 1 unit ponton TI Apung.

Kemudian dari tersangka berinisial AF juga diamankan barang bukti berupa 1 kampil pasir timah serta 1 unit ponton TI Apung.

“Kami juga mengimbau agar pemilik ponton untuk menyerah diri, karena pasti akan tertangkap nantinya,” ujar dia.

Dari hasil gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah, pelaku melakukan tindak pidana illegal mining sebagaimana melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Baca Juga  Kejagung Periksa Perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo dalam Perkara Aon Cs

“Kota Pangkalpinang adalah kawasan zero tambang. Kami akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang berani melakukan penambangan timah di wilayah Kota Pangkalpinang,” tegas dia. (Games Bebel)

 

Tinggalkan Balasan