Agustus 2022 Reklamasi Capai 69 Persen, PT Timah Tbk Memadukaan Pengelolaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk konsisten melakukan reklamasi di lahan bekas tambang di darat dan di laut. Reklamasi dilakukan dengan memadukan pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Bagi PT Timah Tbk, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan melakukan penataan lahan bekas tambang menjadi kunci keberhasilan perusahaan.

Program reklamasi dilaksanakan di darat dan di laut lantaran emiten berkode TINS ini melaksanakan penambangan di onshore dan offshore.

Untuk tahun 2022, PT Timah Tbk merencanakan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 402,5 hektar.

Jumlah ini disesuaikan dengan bukaan lahan yang dilakukan perusahaan. Dari Januari hingga Agustus 2022, PT Timah Tbk telah merealisasikan reklamasi di darat seluas 278,74 hektar atau 69 persen dari target.

Baca Juga  Nata Sumitra Gelar Penyebarluasan Perda Bagi Ratusan Warga Manggar

Sedangkan untuk sebaran realisasi reklamasi yang telah dilakukan yakni di Kabupaten Bangka Barat seluas 33.08 hektar, Kabupaten Bangka Selatan 5,56 hektar, Kabupaten Bangka 82,5 hektar, Kabupaten Bangka Tengah 12,5 hektar, Kabupaten Belitung 21,5 hektar, Kabupaten Belitung Timur 68 hektar dan IUP Lintas Kabupaten seluas 55,6 hektar.

Perusahaan mengelola lahan bekas tambang di darat dengan melakukan revegetasi dan reklamasi dalam bentuk lainnya.

Revegetasi yang dilaksanakan PT Timah Tbk yakni penanaman dan penghijauan. Seperti menanam pohon buah-buahan kelapa hibrida, durian, alpukat, dan sirsak.

Selain itu juga ditanam pohon sengon, cemara laut, jambu mete dan kelapa sawit,

PT Timah juga melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya yakni dengan memanfaatkan bekas tambang untuk Sirkuit Grasstrack di Air Nyatoh, perkebunan percontohan Air Nyatoh, pengembangan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan pengembangan Kampoeng Reklamasi Selinsing.

Baca Juga  Pemprov Babel Dapat Hibah Pabrik Pengolahan Limbah B3

Hal ini sebagai upaya PT Timah Tbk mendorong pertumbungan destinasi wisata seperti Air Jangkang dan Selinsing yang terbuka bagi masyarakat.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (21/9/2022), mengatakan, reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk terintegrasi pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu fokus perusahaan, menambang tidak hanya mengambil sumber daya alam, tapi juga mengelola lingkungannya,” kata Anggi.

Dalam kurun tujuh tahun terakhir dari periode 2015-2022 per Agustus PT Timah Tbk telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas 2.815, 39 hektar lahan bekas tambang.

Baca Juga  Wisnu : Kalau PIP Ada Pos PAM, Kenapa Aparat Tidak Membangun Pos Penertiban?

“Rencana reklamasi yang dilakukan setiap tahun disesuaikan dengan bukaan lahan tambang yang dilakukan perusahaan. Sehingga perusahaan sangat komitmen dalam melakukan reklamasi lahan bekas tambang,” ucapnya.

Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk juga telah dilakukan penilain oleh Kementerian ESDM, hingga saat ini reklamasi PT Timah Tbk berjalan dengan baik hal ini terbukti dengan dicairkannya jaminan reklamasi perusahaan.

“Tantangan kita dalam melakukan reklamasi, dimana ada lahan bekas tambang yang sudah kita reklamasi kerap ditambang lagi oleh penambang tanpa izin sehingga reklamasi yang kita lakukan tidak bisa berjalan makasimal,” kata Anggi. (***)

Tinggalkan Balasan