SUNGAILIAT – Melalui Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi ST MM berkesempatan memberi pemahaman yang mendalam kepada warga terkait keterbukaan informasi publik.
Secara khusus, Perda yang disampaikannya ialah Peraturan Daeran Nomor 06 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam argumentasinya bahwa warga secara umum dapat menerima informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Semisalnya anggaran pembangunan fisik yang ada di desa – desa, karena anggaran tersebut merupakan uang negara sama dengan uang rakyat, maka kita sebagai warga wajib mengetahui penggunaan anggara tersebut,”ungkapnya, di Gedung Serba Guna Puding Besar, .Minggu, (5/12/2021).
Tidak hanya soal anggaran, masih banyak lagi hal – hal yang berkaitan dengan informasi publik. Ia mencontohkan rekrutmen pegawai honorer ataupun pegawai harian lepas di salah satu instansi pemerintahan misalnya. Berbeda dengan rekrutmen ASN yang dijelaskan telah memiliki mekanisme tersendiri.
Di samping itu, terdapat informasi yang dikatagorikan sebagai informasi privasi yang tidak boleh dipublikasikan oleh negara. Yakni, informasi identitas diri yang ada dinas pencatatan pendudukan dan sipil, semisalnya.
Ia menegaskan bahwa data pribadi tersebut harus dijaga oleh negara.
“Data pribadi itu tidak boleh disalahgunakan, maka negara wajib menjaga data pribadi itu, kendati dapat diakses oleh instansi tertentu,”jelasnya.
Di tengah – tengah aksesibilitas informasi yang semakin mudah. Tidak lupa ia mengingatkan warga untuk bijak dan selektif menerima informasi itu dan saling mengingatkan antara sesama. Dalam kesempatan itu pun, ia membuka ruang aspirasi kepada warga untuk menyampaikan aspirasi terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan. (Publikasi Setwan 2021)