Anak Dalam Berita #2

Oleh: Romlan

Wartawan Utama dan Asesor di PWI

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, masyarakat bisa berperan aktif dalam membangun pers yang sehat, profesional, dan berkeadilan.

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Masyarakat juga dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers, bisa juga menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Masyarakat dirugikan oleh pemberitaan pers, dapat mengajukan keberatan melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers, diatur pula pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), sangat erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b.

Redaksi media yang bersangkutan wajib melakukan koreksi atau ralat terhadap berita yang dikoreksi oleh narasumber, atau oleh pihak lain yang mengetahui adanya kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pers.

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Demkian bunyi Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Sematkan Ruh Anti Korupsi dalam Semangat Bela Negara

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada atau tidaknya teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, bunyi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Proporsional yaitu setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Khusus media siber, ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers, wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik yang selanjutnya disingkat KEJ, adalah himpinan etika profesi kewartawanan.

Baca Juga  Saat Timur Tengah Bergejolak, Imigrasi Jadi Senjata Sunyi Penyelamat Ekonomi RI

Tanpa KEJ, maha benar wartawan dengan segala beritanya. Jika tidak ada KEJ, mungkin setiap hari ada wartawan yang masuk penjara karena dilaporkan oleh pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Pada tulisan sebelumnya, penulis mengulas tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua aturan itu dengan tegas melarang membuka identitas anak berhadapan hukum oleh media massa cetak dan elektronik.

Batas usia anak yang disepakati dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, identitas keluarga serta keterangan pendukung seperti alamat tempat tinggal, sekolah, perkumpulan atau organisasi yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

Dalam teori ilmu jurnalistik berita harus memenuhi unsur 5W + 1H. Dalam kontek perlindungan anak, maka kelengkapan unsur berita tidak boleh melanggar Kode Etik Jurnalistik, apalagi Undang-Undang, sehingga orang yang membuka identitas anak bermasalah dengan hukum dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga  Sinergisitas TBSM dengan Pelaku Industri Otomotif

Terkait yang berita melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, masyarakat dapat menyampaikan keberatan kepada redaksi media yang bersangkutan, mengadukan kepada Dewan Pers, atau melaporkan pemberitaan tersebut kepada pihak berwenang lainnya.

Sengketa Jurnalistik terkait pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tulisan ini dibuat karena semua pihak termasuk pers dan media diminta untuk mendukung program Kabupaten / Kota Layak Anak, yang sedang gencar-gencarnya dikampanyekan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait anak juga dengan tegas dikatakan, bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dijaga dan dilindungi hak-haknya, termasuk oleh pemberitaan di media massa.

Penulis berpendapat, berita tidak hanya berdasarkan fakta, tapi juga hati nurani. Dan tidak semua fakta harus atau boleh dibuka kepada publik.

Bagaimana jika anak berhadapan hukum itu adalah anak atau keluarga kita? Gencarnya pemberitaan di media menyebabkan dia dan keluarganya dibully, dijauhi dan dikucilkan oleh teman-temannya dan warga sekitar.

Fisik dan psikis anak sangatlah rapuh. Sosial punishment akan membuat anak tertekan. Karena malu, akhirnya dia tidak mau belajar, tidak mau lagi sekolah, lalu bagaimana dengan masa depannya? (Bersambung)

Tinggalkan Balasan