Bersama Massa Marwan Datangi Kejati Babel, Sebut Ada Mafia Hukum

PANGKALPINANG -Terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI), Marwan, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (30/10/2025).

Kedatangannya disertai puluhan pendukung. Ia menyampaikan protes keras sekaligus mempertanyakan proses hukum kasusnya yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA).

Marwan juga menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya jika memang dianggap bersalah.
“Silakan kalau mau eksekusi saya. Saya tidak takut, saya hanya takut kepada Allah,” tegas Marwan di hadapan jaksa dan massa pendukungnya.

Dalam pernyataannya, Marwan mengaku dizolimi dan merasa dikriminalisasi. Ia menyinggung proses hukum terhadap tiga perusahaan yang menurutnya terlibat dalam transaksi lahan, namun belum diperiksa lebih jauh.

Menurutnya, objek dugaan tindak pidana terjadi pada 2023 dan 2024, sementara ia sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan sejak 2022.

“Bukan zaman saya. Saya sudah pindah ke Sekwan. Tapi kenapa saya terus yang disalahkan?” ujarnya.

Baca Juga  Mayjen TNI Ujang Darwis Sambangi Kapolda Babel

Ia juga menuntut agar sejumlah pihak lain diperiksa, termasuk mantan Gubernur Bangka Belitung, dan tokoh lain yang menurutnya berkaitan dengan kasus tersebut.

Marwan menyebut tiga perusahaan diduga telah mengakui kesalahan dan menyatakan siap mengganti kerugian negara.

Marwan menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MA yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Ia mempertanyakan proses pemeriksaan kasasi yang menurutnya terlalu cepat jika dibandingkan dengan persidangan tingkat pertama yang berjalan hampir satu tahun.

“Hakim MA hanya 10 hari memeriksa berkas. Sementara hakim dan jaksa di sini sudah memeriksa semuanya setahun,” katanya.

Dalam orasinya, Marwan menuding kasusnya sarat kepentingan politik.

“Ini demi menyelamatkan kepentingan elite politik. Saya dijadikan tumbal,” katanya.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan mafia hukum di lembaga penegak hukum, termasuk MA dan kejaksaan. Pernyataannya itu langsung memicu sorakan dari pendukungnya.

Baca Juga  Sekolah Swasta Kurang Diminati, Ini Kata Yus Derahman Dan Johansen

Marwan mengklaim dukungan masyarakat terhadap dirinya semakin besar dan memperingatkan kemungkinan gejolak sosial jika ia terus dipaksa menjalani vonis.

Ia menyebut dirinya siap menjadi “korban” demi nama baik Bangka Belitung.

“Hari ini 200 orang, ke depan bisa 2.000 orang. Babel bisa berguncang kalau kezoliman dibiarkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, wajah penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung tengah menjadi sorotan.

Sorotan tersebut menyusul curhatan Marwan seorang terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar yang dikelola PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Wrwb, yang saya hormati Presiden RI Prabowo Subianto. Saya Haji Marwan Algafari berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja , melainkan atas nama rakyat Bangka dan bangsa Indonesia.
Yang merasakan betapa penegakan hukum hari ini sudah sangat parah dan bobrok , ini merupakan imbas kekuasaan masa lalu manipulatif koruptif dan membodohkan bangsa,” ujar Marwan dilansir dari akun Tiktoknya, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Lokal: PT Timah Kucurkan Permodalan Bagi 158 UMKM

Ihwalnya Marwan divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir.

Dalam amar putusannya ketiga Hakim ini menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan putusan bebas murni.

Namun pendapat ketiga Hakim PN Pangkalpinang tersebut bertolak belakang dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang di ketuai Prim Haryadi tersebut.

MA justru mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan Cs pada 30 April 2025.

MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (suf/jmsi) (Yusuf/JMSI)