Kejati Babel Belum Mau Eksekusi HM, Tunggu Salinan Putusan Lengkap MA

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung memastikan tidak akan langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi lahan 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI), H. Marwan , meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah dinyatakan inkrah.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, saat menerima kedatangan Marwan di kantor Kejati Babel, Kamis (30/10/2025).

Adi mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA, sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Kami akan menunggu dulu putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Setelah kami terima, kami pelajari pertimbangannya,” ujarnya.

Baca Juga  Begini Kesibukan Molen Setelah Tak Menjabat Walikota Pangkalpinang

Adi menegaskan, proses eksekusi pidana tetap mengikuti aturan hukum acara pidana. Namun, ia memastikan proses tidak akan dilakukan tergesa-gesa.

“Kami tidak akan sekonyong-konyong melakukan eksekusi. Kita pelajari putusannya dulu, kita undang kembali untuk diskusi,” katanya.

Menurutnya, pembacaan dan pendalaman pertimbangan hakim akan menjadi dasar langkah berikutnya.

Adi juga mempersilakan Marwan untuk menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) apabila masih keberatan terhadap putusan MA.

“Silakan jika ada upaya PK. Tapi PK tidak menghalangi eksekusi, itu sesuai hukum acara,” ucapnya.

Baca Juga  Prof Udin–Cece Dessy Komitmen Jaga Etika Politik Sepanjang Kampanye

Adi menegaskan, ketika salinan putusan sudah diterima, Kejati akan mengundang Marwan kembali, bersama kuasa hukum dan media, untuk membahas substansi putusan MA secara terbuka.

“Kita baca sama-sama pertimbangannya. Bila perlu kita tampilkan di slide agar semua jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Terkait desakan Marwan agar tiga perusahaan yang diduga terlibat transaksi lahan diperiksa, Adi menyatakan akan melakukan pendalaman.

Ia memastikan hasil kajian akan disampaikan kembali secara resmi kepada publik.

Baca Juga  Dirut MIND ID Turun ke Babel, Temui Pj Gubernur, Ini yang Dibahas

“Kami akan pelajari tiga perusahaan tersebut. Kalau memang cukup alat bukti, tidak menutup kemungkinan diproses lebih lanjut,” tegasnya. (Suf/jmsi)