PANGKALPINANG – Setelah sebelumnya kerja keras aparatur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sehingga opini WTP tersebut menjadi WTP keempat yang diraih Pemprov Babel secara berturut-turut sejak tahun 2017 di bawah kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman.
Memasuki tahapan berikutnya, sesuai yang diamanatkan perundang-undangan, diperlukan tindak lanjut pihak legislatif dari hasil pemeriksaan BPK tersebut. Maka hari ini (12/7), DPRD Babel menggelar Rapat Paripurna untuk Memberikan Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Babel tahun 2020.
Ada 7 poin rekomendasi DPRD yang disampaikan oleh Ketua Pansus LHP BPK, Agung Setiyawan ke pihak eksekutif di Ruang Rapat Paripurna, dengan tujuan agar ke depannya laporan keuangan dapat lebih baik sehingga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rekomendasi tersebut di antaranya kesiapan dokumen dan surat kelayakan pembangunan Masjid Asrama Haji yang menggunakan dana hibah dari Pemprov. Babel, penguatan pengawasan pembangunan gedung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, diperlukan koordinasi yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa, belum sinkronnya persyaratan lelang dan perjanjian di lapangan, peningkatan intensitas dan efektivitas pemeriksaan pihak Inspektorat, permasalahan aset harus segera ditertibkan, serta permasalahan batas daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Merespon rekomendasi pihak legislatif tersebut, Gubernur Erzaldi menyampaikan telah memberikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah terkait temuan atas pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020 agar dapat segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan LKPD Pemprov. Babel.
Gubernur merincikan beberapa poin, di antaranya atas rekomendasi pelaksanaan pembangunan mesjid asrama haji yang bersumber dari dana hibah Pemprov. Babel. Dirinya telah menginstruksikan kepada Inspektur Babel untuk melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban belanja dimaksud, serta selanjutnya memerintahkan instansi terkait untuk segera menyiapkan dokumen dan surat kelayakan pemakaian gedung sesuai ketentuan.
“Terkait pelaksanaan pembangunan yang dilakukan RSUD Ir Soekarno, kami telah menginstruksikan kepada Plt. Direktur RSUD untuk melaksanakan pengendalian internal, dan dewan pengawas rumah sakit pun agar senantiasa mengoptimalkan pola pengawasan internal,” jelasnya.
Sementara rekomendasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov. Babel, Ia juga akan segera menginstruksikan untuk melakukan koordinasi antara perangkat daerah terkait sehingga terjalin sinergitas yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
Gubernur juga akan meningkatkan peran Inspektorat Daerah dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan internal atas kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar lebih efektif, efisien, dan ekonomis.
“Juga akan mengoptimalkan kinerja para pengurus barang pada masing-masing perangkat daerah dalam hal melakukan pencatatan aset, serta melakukan monitoring validitas informasi terhadap barang yang dikelola,” tambahnya.
Terakhir, atas rekomendasi LHP, kinerja efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi tahun anggaran 2019 dan 2020, gubernur akan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sehingga pembangunan yang dilakukan dapat semakin memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
“Sehingga keseluruhan hasil rekomendasi tersebut pada prinsipnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pada tahun-tahun yang akan datang temuan-temuan serupa tidak terulang kembali dan kualitas pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat semakin meningkat,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD, Herman Suhadi dalam rapat tersebut mengatakan, selain melaksanakan Paripurna Rekomendasi DPRD tentang LHP BPK atas LKPD Babel 2020, hari ini juga menggelar Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2021, penyampaian 3 Raperda, dan Pembentukan Pansus Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
“Harapan kami, rekomendasi ini dapat segera dilaksanakan sebagaimana bentuk pertanggungjawaban kita kepada bangsa dan masyarakat yang kita cintai,” tutupnya. (rel)