PANGKALPINANG – Konflik antara masyarakat dan CV Tri Mustika Resource (TMR) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, PT Gunung Maras Lestari (GML), di Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka, bermuara ke DPRD Bangka Belitung.
Puluhan perwakilan penambang dari sejumlah desa yang berada dilingkup wilayah Kecamatan Bakam, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Banmus kantor DPRD Babel, Rabu (29/20/2025).
RDP Dipimpin ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya didampingi sejumlah anggota DPRD. Di kesempatan itu, Didit menegaskan komitmen DPRD untuk mencari solusi serta jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting. Di antaranya, penambang TI sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53, sedangkan pengguna mesin Dongfeng diizinkan menambang di blok 59 hingga blok 65.
Ditegaskan Didit, kesepakatan ini merupakan langkah awal menuju pengawasan bersama antara masyarakat, pihak perusahaan dan PT Timah Tbk.
“Kami di DPRD akan terus memonitor kesepakatan ini. Masyarakat harus terlindungi, perusahaan pun tetap bisa berjalan dalam aturan yang benar,” pungkasnya.
Belum lama ini konflik antara penambang dan CV TMR terjadi di area HGU PT GML. Bahkan, bedasarkan video yang beredar, terlihat sempat terjadi cekcok serta ketegangan antara masyarakat penambang dengan bos CV TMR Bustomi di area HGU PT GML.
Bahkan, Sejumlah alat penambang timah warga Desa Bukit Layang, dikabarkan dirusak oleh CV TMR menggunakan alat berat pada Rabu (22/10/2025).
Merasa alat tambang mereka telah dirusak, ke esokan harinya Kamis (23/10/2025) perwakilan masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Bangka mendatangi Mess VIII PT, Timah di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat.
Sementara, Bustomi bos CV TMR belum menjawab konfirmasi redaksi ketika disinggung keterlibatannya dalam konflik dengan masyarakat penambang tersebut. (antoni/JMSI)

