Cabut Gugatan Praperadilan, Sup Ingin Fokus pada Pemeriksaan Perkara

PANGKALPINANG – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Babel, Sup resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Kejati Babel.

Hal itu dia sampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Dr Kurniawan SH MH dalam sidang perdana di Pengadilan Negari Pangkalpinang, Kamis (15/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Dr Kurniawan SH, MH menyampaikan pertimbangan pencabutan praperadilan itu setelah melalui pertimbangan oleh kliennya.

“Kenapa diajukan tindakan pencabutan permohonan ini, karena klien kita konsentrasi pada pemeriksaan perkara pokok,”ujar Kurniawan dihadapan majelis hakim tunggal Wisnu Widodo, seperti dikutip dari lensabangkabelitung.com, Kamis, siang.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Evakuasi Speed Boat Simphony One Mati Mesin

Tadinya, tersangka Sup bermaksud mempraperadilankan Kejati Babel, setelah dinyatakan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung nomor: Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel yang saat ini sedang berproses di penyidikan jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mencoret praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp tersebut, dari register.

“Mengabulkan permohonan pemohon mencabut praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp,”kata majelis hakim Wisnu Widodo.

Baca Juga  Soal Teguran KASN, Huzar : Ini Seperti Buah Simalakama

Dengan penetapan putusan oleh majelis hakim yang dibacakan hakim tunggal Wisnu Widodo itu, perkara praperadilan itu pun dinyatakan selesai. (wah/LBB.COM)

Tinggalkan Balasan