Disorot KPK, Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Rawan Korupsi: 8 Masalah Ini Jadi Catatan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan hasil kajian dan monitoring, lembaga anti rasuah ini menemukan delapan titik rawan yang berpotensi mengganggu efektivitas program sekaligus membuka celah korupsi.

Direktorat Monitoring KPK menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan sistem regulasi dan tata kelola yang memadai. Kondisi ini dinilai dapat memicu berbagai risiko, mulai dari lemahnya akuntabilitas hingga potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Tri Tito Karnavian Lantik Safriati Safrizal Sebagai Pj Ketua Pembina Posyandu Bangka Belitung

“Skala program yang besar tanpa didukung kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat berisiko menimbulkan konflik kepentingan, inefisiensi, hingga penyimpangan,” demikian pernyataan resmi KPK dikutip, Jumat (17/4/2026).

Delapan Temuan KPK

Dalam laporannya, KPK merinci sejumlah persoalan utama, di antaranya:

1. Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum komprehensif, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

2. Mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan.

3. Pendekatan yang terlalu sentralistik membuat peran pemerintah daerah menjadi terbatas.

Baca Juga  Analisa Intelijen Hendropriyono Sama dengan Lembaga Survei

4. Risiko konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur dan SPPG masih tinggi.

5. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dinilai lemah.

6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis, bahkan memicu kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah.

7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas terkait.

8. Program belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, KPK mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh. Salah satunya dengan menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden yang mengikat seluruh pihak terkait.

Baca Juga  PT Timah Tbk Raih Dua Penghargaan dalam AHI 2022, STANIA Internal e-Magz Terbaik BUMN

Selain itu, KPK juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan, penguatan peran pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dalam penunjukan mitra program.

Tak kalah penting, pengawasan keamanan pangan perlu diperketat dengan melibatkan instansi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dinas kesehatan daerah.

KPK juga menekankan pentingnya penyusunan indikator keberhasilan yang jelas, termasuk pengukuran status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi jangka panjang. (*)