PANGKALPINANG — Kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, kian memasuki fase krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Kamis (16/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizal Firmansyah itu beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Meski keduanya mengajukan permohonan berbeda—Martin meminta dibebaskan, sementara Hasan Basri memohon keringanan—jaksa bergeming.
Dalam pernyataannya, JPU menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan rangkaian peristiwa telah menguatkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Namun, perkara ini tak sekadar soal kriminal biasa. Sorotan publik menguat karena latar belakang korban yang dikenal vokal mengangkat isu sensitif, terutama terkait dugaan praktik tambang ilegal. Hal ini memicu spekulasi luas: apakah pembunuhan ini murni tindak kriminal, atau ada motif yang lebih dalam dan terorganisir?
Sejumlah kalangan menilai masih ada potongan puzzle yang belum terungkap di ruang sidang, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Di sisi lain, pelaksanaan sidang secara virtual turut menuai kritik. Minimnya akses publik dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Duka dan amarah keluarga korban pun belum surut. Novi, istri almarhum, secara tegas menyuarakan harapannya agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
“Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Kami ingin keadilan yang setimpal,” ujarnya dengan nada emosional.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/04/2026), yang akan menjadi penentu nasib kedua terdakwa. (*)


