Pabrik Sawit Sitaan Jadi Ladang Cuan, Jaksa Watch Lapor KPK

JAMBI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset sitaan negara di Provinsi Jambi memantik gelombang kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pengoperasian pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan.

Aliansi Jaksa Watch Institute menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana yang terorganisir.

Koordinator aliansi, Khalid Akbar, menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan harus tunduk pada hukum acara pidana dan prinsip transparansi.

Baca Juga  Bertambah! 28 Sekolah di Muratara Terendam Banjir

“Pengoperasian oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dianggap kelalaian biasa,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Lebih jauh, aliansi mengungkap dugaan adanya keuntungan hingga Rp40 miliar dari pengelolaan aset tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Temuan ini membuka potensi kerugian negara dalam jumlah besar dan memperkuat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak, baik dari internal aparat maupun korporasi.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019, di mana aset PT PAL menjadi bagian dari barang sitaan.

Baca Juga  DKP PWI Sumsel Ingatkan Jangan Ada Money Politik di Konferensi PWI Sumsel 2024

Atas perkembangan tersebut, Jaksa Watch Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik ilegal tersebut.

Aliansi menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam dugaan korupsi. Mereka menilai momentum ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini saatnya membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” tegas Khalid. (*)

Baca Juga  PJ Bupati Muba Tinjau Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino

Sumber : rmol.id