PANGKALPINANG – Dokter spesialis jantung di Bangka Belitung (Babel), Surya Hafidiansyah Putra (SHP) ditahan Polres Pangkalpinang, terkait kasus pencemaran nama baik, Kamis (13/3/2025).
Penetapan terhadap tersangka SHP setelah polisi menemukan bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka Trie Lius Putri (26) atau pemilik aku tiktok Anak Muda O Pos.
“Tersanhka dr Surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan bisa ditambah lagi 40,”uja Riza.
Dalam kasus ini, dr Surya disangkakan pasal 55KUHP tentang pidana penyertaan. “Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman 5 tahun penjara,”kata Riza.
Peran dr Surya
Dikatakan Riza, tersangka SHP dalam kasus pencemaran nama baik sebagai pemberi informasi dan orang yang memerintahkan tersangka Trie Lius Putri untuk membuat konten di akun tiktok Anak Muda O Pos.
“Yang bersangkutan berperan sebagai orang yang menyuruh dan memberi tahu. Dan menyuruh membuat dan upload konten di media sosial. Dari hasil pemeriksaan dr Surya mengakui perannya dan dikuatkan dengan barang bukti,”ungkap Riza.
Motif Pelaku
Dugaan sementara motif pelaku melakukan Pencemaran nama baik terhadap RSUD Depari Hamzah dan Dinas Kesehatan Pangkalpinang berkaitan dengan pengadaan Cathlab di rumah sakit milik Pemkot tersebut. Cathlab adalah alat prosedur medis yang digunakan berbagai kondisi kelainan jantung dengan invasi minimal.
“Ada kaitannya dengan pengadaan Catheterization laboratory (Cathlab) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,”jelas Riza.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka masing – masing dr SHP dan pembuat konten tiktok Trie Lius Putri. (wah)