DPO Kasus KDRT di Bangka Barat Ditembak Mati

PANGKALPINANG  – Polisi menembak mati, Supri (49) seorang DPO Kasus KDRT di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/11/2023), lalu.

Tersangka di tembak polisi saat berada di tempat persembunyiannya Desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka ditembak mati karena mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas.

“Tersangka mencoba melawan petugas dengan mengayunkan parang panjang secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian,”ujar Jojo

Melihat kondisi itu, anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan berupa melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Baca Juga  Cegah Korupsi dengan Menjaga Integritas

Namun tembakan peringatan tersebut diduga tidak dihiraukan oleh tersangka yang diduga masih mengayun-ayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tembakan arah tersangka dan mengenai bagian perut.

“Selanjutnya tersangka anirat dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar,”jelas Jojo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakitu, 1 bilang parang, 1 unit sepeda motor merk Hond Revo, 1 potong baju tersangka.

“Saat ini Jenazah Tsk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,”terang Jojo.

Diberitakan  Suarapos.co.id grup suarabangka.com sebelumnya,  peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka Supri terhadap istrinya Nurlela (42) terjadi di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga  Promosikan Situs Judi Online, Warga Pemali Diciduk Polisi

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah, serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban dan kepala bagian belakang bocor.

Akibat kejadian itu, korban sempat tidak sadarkan diri. Sementara tersangka kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian melarikan korban ke rumah sakit. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Tempilang.

Mendapat laporan itu, Polres Bangka Barat melakukan pengejaran dan pencarian keberadaan tersangka sejak tanggal 28 Nov 2023.

Baca Juga  Polisi Periksa Pemilik Gudang Penampung Timah Ilegal, Kabid Humas Akan Rilis Tersangka

Polres Bangka Barat Pada tanggal 30 Nov 2023 menerbitkan DPO atas nama Supri (49) warg Dusun Penyak Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

Pada hari Minggu 3 Desember 2023, petugas mendapat info dari masyarakat, tersangka bersembunyi di daerah Lubuk Besar, petugas segera menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, tepat pukul 03.00 WIB petugas melihat tersangka, kemudian petugas berupaya mengamankan tersangka.

Namun sayangnya saat hendak diamankan tersangka mencoba melawan dengan mengayunkan parang panjang sehingga harus diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tak diindahkan. Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian lambung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *